Kamis, 20 Maret 2025

author photo


Cahaya Perubahan
, Lebong - Belakangan, Masyarakat Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diresahkan oleh adanya dugaan praktik penambangan emas ilegal yang diduga marak terjadi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Pinang Belapis. Warga tiga kecamatan tersebut khawatir akan praktik penambangan emas yang menggunakan zak kimia berbahaya.


Seperti yang disampaikan oleh JK (40), Warga Kecamatan Pinang Belapis mengatakan jika praktik tambang emas ilegal tersebut terjadi di kawasan TNKS.


"Kami sangat takut atas aktifitas tambang itu pak, sebab mereka melakukan penggunturan atau melongsorkan tanah gunung. Saya sebagai masyarakat meminta kepada  penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku tambang tersebut dan saya tidak ragu untuk menyebutkan nama nama pelaku tersebut," tegas JK.


Dilanjutkan JK, praktik serupa juga banyak terjadi di sekitar tambang saweak sangat banyak perendaman emas yg menggunakan zat kimia mengandung racun," tegasnya.


"Aktivitas ini diduga telah melanggar ketentuan hukum yaitu Undang undang No.3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Undang undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama sama," jelasnya.


Hal serupa juga diungkapkan oleh SR, Warga Kampung Jawa yang mengatakan jika di Kampung jawa juga banyak yang ngetong memakai putas.


"Transaksi jual beli emas ilegal disini  penadahnya berisial IN pak. IN ini punya ijin atau tidak saya tidak tahu pak," ujarnya.


Sayangnya, hingga berita ini dilansir, wartawan media Cahaya Perubahan belum bisa menemui satupun terduga pelaku penambangan ilegal tersebut untuk dilakukan upaya konfirmasi. (Elrozeko)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner