Cahaya Perubahan, Muratara - Setelah sempat diperiksa selama hampir empat jam, Sa (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Rabu (8/1/2024) resmi ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel). Sa diperiksa hingga ditahan oleh penyidik Kejari Lubuk Linggau lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu dengan estimasi kerugian negara mencapai rp 856.013.150,-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida mengatakan jika penetapan Sa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas tahun 2020 dan 2021.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) mapun Alokasi Dana Desa (ADD) total sebesar Rp1.481.440.000,-. Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp1.628.150.000,-.
Namun dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka Sa selaku Kepala Desa saat itu tidak melibatkan aparatur desa dan unsur perangkat desa lainnya. Sehingga dalam pengelolaan keuangan desa langsung dikelola sendiri oleh tersangka Sa. Alhasil, ditemukan adanya penyimpangan diantaranya yakni adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan.
Selain itu, sambung Kejari, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT. Untuk tahun 2020 sebanyak 136 orang penerima BLT, dan tahun 2021 sebanyak 60 orang.
"Penghitungan sementara Tim Penyidik Kita ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara untuk tahun 2020 sebesar Rp403.800.000,-. Kemudian tahun 2021 sebesar Rp452.213.150,- sehingga total kerugian negara sebesar Rp 856.013.150," jelas Kajari.
Atas perbuatan tersangka, sambung Kajari, Sa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Januari 2025 sampai 27 Januari 2025 mendatang," ujarnya. (Red)
Tulisan ini memiliki 0 komentar