Minggu, 15 Desember 2024

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) mengungkapkan jika penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 masih harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Surat ini berisi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa terkait hasil Pilkada.


Ketua KPU Muratara, Heriyanto, Senin (16/12/2024) menjelaskan bahwa sesuai prosedur, surat dari MK merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. 


"Untuk penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara terpilih, kami masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Surat ini akan menentukan apakah terdapat sengketa atau sanggahan atas hasil Pilkada," katanya.


Ditambahkan Heriyanto, apabila surat dari MK sudah diterima dan tidak ada sengketa yang diajukan, KPU Muratara akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu 3x24 jam. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum disampaikan kepada KPU RI untuk kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten.


"Meski hasil suara telah diumumkan, proses penetapan calon terpilih tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu informasi apakah ada sengketa atau tidak. Jika tidak ada, kami akan langsung melakukan penetapan sesuai aturan yang berlaku," jelas Heriyanto.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024, per Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB lalu. Dan hingga batas waktu pengajuan gugatan sengketa  di MK ditutup, tidak ada mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK untuk Pilkada di Kabupaten Muratara. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner