Kamis, 08 Agustus 2024

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Gerak cepat, Management PT Agro Muara Rupit (AMR), Kamis (8/8) siang menggelar upaya mediasi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal (AMPK GKL) Kecamatan Rawas Ulu pasca terjadinya aksi damai di areal PT AMR West, Selasa (6/8) lalu. Mediasi dilakukan sebagai sikap cepat tanggap Management PT AMR dalam menangani permasalahan yang menyangkut kesejahteraan Masyarakat.


Untuk diketahui, upaya mediasi dilakukan  di salah satu Coffee Shop kawasan kota Lubuk Linggau. Mediasi membahas seputar tutuntan yang sebelumnya telah disampaikan oleh AMPM GPL saat menggelar aksi damai di areal PT AMR West Selasa lalu. Diantaranya yaitu pemberdayaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan kontraktor lokal, serta permasalahan lahan.


Perwakilan Manajemen PT AMR, Berlinson Damanik saat mediasi menyampaikan jika pada prinsipnya kehadiran perusahaan di  Kabupaten Muratara tentu untuk memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat. Khususnya Masyarakat yang ada di sekitar areal kerja PT AMR.


"Untuk tenaga kerja lokal kita jelaskan sesuai data yang ada. Saat ini jumlah pekerja berjumlah 489 orang. 482 orang diantaranya merupakan Warga lokal yang berasal dari desa ring 1, dan 7 sisanya dari luar ring 1. Ini bukti komitmen kita untuk memberikan peluang seluas-luasnya bagi tenaga kerja lokal. Terkait keterlibatan kontraktor lokal, kita tetap mengupayakan untuk dapat diberdayakan, tentunya dengan sama-sama mematuhi kriteria dan syarat yang sudah ditentukan. Begitupun juga dengan permasalahan lahan, sejauh ini perusahaan telah melakukan pembebasan lahan masyarakat sesuai dengan aturan yang ada, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau alas hak yang sah. Namun, apabila bapak-bapak sekalian merasa selaku pemilik lahan, kami membuka ruang komunikasi, mediasi, dan tentunya dengan membawa bukti kepemilikan lahan yang sah," jelas Damanik.


Pantauan dilokasi, proses mediasi berlangsung cukup alot selama hampir 4 jam hingga akhirnya mengahasilkan tiga kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut diantaranya yaitu, 

1.Bahwa untuk kedepan prioritas calon tenaga kerja pada perusahaan (AMR) dari Desa ring 1 (Desa Remban, Desa Rantau Kadam, Desa Lubuk Kemang, Desa Sungai Kijang, Desa Sungai Lanang, dan Desa Lesung Batu Muda) dan apabila ring 1 tidak masuk kriteria, akan dilanjutkan pada desa ring 2 dan seterusnya. 

2.Bahwa apabila ada lahan-lahan yang bermasalah, perusahaan memberi kesempatan untuk dilakukan mediasi di kantor perusahaan (AMR) dengan jadwal hari Selasa dan Jum'at, setelah berkoordinasi dengan manajemen setempat. 

3.Bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal menyatakan siap bekerjasama dan siap memenuhi persyaratan pada pekerjaan jasa pengangkutan CPO dan Kernel pada perusahaan (AMR), dan Aliansi Masyarakat Peduli Kerja dan Gabungan Kontraktor Lokal menyatakan atau meminta agar pengangkutan CPO dan Kernel dilibatkan setelah kontrak yang saat ini berjalan selesai (kapasitas 3.000 ton) dengan masa kerja satu bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 mendatang. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner