Selasa, 21 Mei 2024

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Firsa F Lakoni, Selasa (21/5) siang melakukan pengembalian formulir pendaftaran penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Muratara. Tidak hanya itu, melalui pemegang mandatnya, Firsa F Lakoni juga melakukan pelengkapan berkas persyaratan penjaringan Cakada yang sebelumnya sudah ditentukan oleh DPD PAN Muratara.


Pantauan di lokasi, pengembalian formulir pendaftaran sekaligus pelengkapan berkas persyaratan dilakukan oleh pemegang mandat Firsa F Lakoni yaitu Haiping. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua Tim Penjaringan DPD PAN Muratara, Zainal Abadin SE.


"Hingga saat ini, sudah ada enam kandidat yang melakukan pengembalian formulir penjaringan Cakada di DPD PAN Muratara. Sebelumnya sudah ada Efriyansyah S.Sos, Khairul Alamsyah, Rehal Ikmal, M. Ibrahim dan Riski Saputra yang sudah terlebih dahulu mengembalikan formulir pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan penjaringan," ujar Zainal Abidin.


Sementara itu, Ketua DPD PAN Muratara, I Wayan Kocap, M.Si menjelaskan jika sejauh ini sudah ada delapan orang Bakal Calon Kepala Daerah yang sudah mengambil formulir pendaftaran penjaringan Cakada ke DPD PAN Muratara. Namun, baru ada 6 Bakal Calon Kepala Daerah yang sudah mengembalikan formulir dan melengkapi berkas persyaratan.


"Untuk tengat waktu pengembalian formulir sekaligus melengkapi berkas administrasi penjaringan Cakada di DPD PAN Muratara ini masih kita buka hingga 22 Mei 2024," jelas I Wayan Kocap.


Disisi lain, Haiping yang notabemenya merupakan pemegang mandat Firsa F Lakoni sebelumnya mengatakan jika Bakal Calon Kepala Daerah Firsa H Lakoni menyatakan serius mengikuti kontestasi Pilkada Muratara. Terbukti Firsa H Lakoni telah mengembalikan formulir pendaftaran Bacabup Muratara ke beberapa partai politik.


"Jika nantinya amanah berlabuh kepada Firsa H Lakoni untuk memimpin Kabupaten Muratara, status Kabupaten Muratara sebagai satu-satunya Kabupaten tertinggal se-Sumatera Selatan (Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2020) bisa berubah menjadi Kabupaten yang berkembang dan maju," ujar Haiping saat diwawancarai usai melakukan pengembalian formulir di DPD Nasdem Muratara, Selasa (7/5) lalu. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner