Minggu, 28 April 2024

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Minggu (23/4) pukul 11.00 WIB melakukan pembukaan sejumlah kotak suara yang ada di gudang logistik untuk mengambil sejumlah alat bukti yang selanjutnya akan digunakan dalam penyelesaian gugatan 

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan di Sekretariat KPU Muratara dengan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Muratara, Polres Muratara serta perwakilan masing - masing Parpol peserta Pemilu 2024.


Ketua KPU Muratara, Heriyanto didampimgi Kasubbag Teknis, Busairi menjelaskan, pembukaan kotak suara yang kedua kalinya ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI nomor 632/PY.01.1-5D/07/2024 dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas permohonan PHPU Pileg 2024 di MK yang rencananya akan mulai digelar pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang.


"Untuk jadwal pastinya kita belum tahu ya. Tetapi sesuai timeline pada tanggal 2 Mei nanti," ujar Busairi.


Mengenai alat bukti apa saja yang diambil, Busairi menjelaskan jika alat bukti yang diambil diantaranya yaitu Formulir C hasil, daftar hadir, formulir keberatan saksi atau kejadian khusus, formulir D hasil Kecamatan dan daftar hadir kecamatan yang ada di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Rupit dan Karang Jaya.


"Alat bukti yang diambil ini dari 20 TPS. rinciannya, 1 TPS di Bingin Rupit dan 2 TPS  di Noman Baru Kecamatan Rupit. Selanjutnya 17 TPS yang ada di Embacamg Raya Kecamatan Karang Jaya," jelasnya.


Ditambahkan Busairi, alat bukti ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke KPU RI pada Senin, 29 April 2024.


"Besok alat bukti ini harus sudah dibawa dan diserahkan ke KPU RI," tegasnya. (Ifan)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner