Cahaya Perubahan, Rejang Lebong - Sapapun sosok yang berminat untuk menjadi bakal calon (balon) Bupati atau Wakil Bupati kabupaten Rejang Lebong (RL) dalam kontestasi Pilkada 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) RL membuka peluang tersebut bagi masyarakat umum.
"Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai PKPU dan berminat untuk maju sebagai Bupati ataupun Wakil Bupati melalui perahu pengusung Parpol, kini PAN secara resmi membuka penjaringan seleksi Balon Cakada tersebut," jelas Ketua DPD PAN RL M.Fikri Thobari melalui Ketua Tim PAN, Juliansyah Yayan saat konferensi pers di Balai PAN, Kamis (14/03/2024) pukul 10.00 wib.
Dengan telah dibentuknya Tim 5 PAN atau Tim Penjaringan Seleksi Balon Bupati dan Wabup RL yang beranggotakan 5 orang, maka secara resmi pendaftaran penjaringan dibuka.
Adapun anggota Tim 5 PAN adalah Juliansyah Yayan sebagai Ketua, Daditama, S.T.P sebagai sekertaris, lalu Irwanto SE dan JE. Ahmad Rafif Ghali, SH serta Ari Kusumah, SH.,MH sebagai anggota.
Disampaikan Yayan, untuk jadwal Pendaftaran dan Pengembalian Formulir dimulai besok tanggal 15 Maret s/d 15 April. Lalu penerimaan berkas pendaftaran sampai 20 April.
Selengkapnya, pengumuman pendaftaran dan berkas persyaratan dapat dilihat di Balai PAN RL, kelurahan Air Putih Baru, kecamatan Curup Selatan.
Ditambahkan Daditama, PAN Rejang Lebong melakukan gerak cepat penjaringan ini, karena tahapan Pilkada sudah dikeluarkan KPU, jadi sebagai Partai Politik harus meresponnya.
Jadi, masyarakat umum bisa datang mendaftar ke Balai PAN RL secara mandiri baik sebagai Balon Bupati atau Balon Wakil Bupati saja, bahkan bisa berpasangan.
Lanjutnya, Tim 5 ini hanya bertugas merekomendasikan beberapa nama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN berdasarkan hasil seleksi dan yang memutuskan tetap DPP.
Dalam seleksi fit and proper test, pihaknya akan melibatkan beberapa elemen masyarakat, seperti akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan banyak lagi, agar calon terpilih yang diusung PAN nantinya benar - benar tepat sebagai calon pemimpin di Rejang Lebong.
"Informasi terakhir, siapapun nantinya yang diberi mandat DPP PAN untuk maju sebagai calon di Pilkada Rejang Lebong, namun akhirnya mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberi sanksi berupa denda Rp 5 milyar," pungkasnya. (Ifan)
Tulisan ini memiliki 0 komentar