Senin, 18 Desember 2023

author photo

Cahaya Perubahan, Muratara - Penyelesaian polemik sengketa lahan antara kelompok Warga dengan PT Argo Muara Rupit (AMR) berupa dugaan penyerobotan lahan milik Warga terus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara. Kali ini, empat orang anggota DPRD Muratara, I Wayan Kocap, Amry Sudaryono, M Hadi dan Masturo mendatangi titik lokasi lahan Warga yang diduga diserobot oleh PT AMR yang bergerak dibilang perkebunan sawit, Senin (18/12).


Pantauan di lokasi, Anggota DPRD Muratara, didampingi oleh stake holder terkait, camat, Kepala Desa serta kelompok Warga yang mengalami sengketa mendatangi kantor Management PT AMR guna meminta agar Management PT AMR bisa ikut serta ke lokasi lahan sengketa dengan tujuan agar dapat dilakukan penyelesaian secara bertahap. Selanjutnya, setelah mencatat masing - masing titik lokasi lahan yang bersengketa, masing - masing pihak sepakat untuk melakukan tahap penyelesaian lanjutan berupa pengukuran luas areal lahan - lahan tersebut selama sepekan kedepan.


"Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari upaya mediasi yang kita lakukan antara warga dan PT AMR pada Rabu (29/11) lalu. Hari ini, kita ajak semua pihak ke lokasi lahan yang terjadi sengketa, sebagai salah satu langkah penyelesaiannya," ujar I Wayan Kocap saat dikonfirmasi awak media disela - sela kegiatan.


Dilanjutkan Wayan, pihaknya berharap, melalui kegiatan ini, permasalahan tang terjadi antara Masyarakat dan PT AMR dapat terselesaikan secepatnya. "Perusahaan tidak bisa semena - mena terhadap masyarakat. Apa yang seharusnya menjadi hak Masyarakat harus tetap diprioritaskan," tegas Wayan.


Selain itu, Wayan juga menghimbau kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar selama proses penyelesaian tetap dilakukan dengan kepala dingin, tidak anarkis apalagi ada upaya - upaya intimidasi.


"Selesaikan dengan kepala dingin. Sehingga solusi yang ditempuh dapat berjalan dengan baik dan maksimal," ujar Wayan.

Sementara itu, Amry Sudaryono menegaskan jika DPRD Muratara meminta kepada pihak perusahaan agar bersikap konsisten untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut. Sehingga, tidak ada pihak - pihak yang dirugikan.


"Saya mewakili rekan - rekan Dewan meminta kepada management PT AMR agar benar - benar menyelesaikan masalah ini. Kami juga meminta agar ke depan, permasalahan serupa tidak terjadi lagi," tegas Amry.


Seperti dilansir sebelumnya, DPRD Muratara belakangan menerima laporan dari dua kelompok Masyarakat yang menyatakan jika PT AMR telah melakukan penyerobotan lahan milik warga untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Kedua kelompok Masyarakat tersebut masing - masing berasal dari Desa Jadimulya Kecamatan Nibung dan Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir.


"Kelompok Warga pertama atas nama Nusa Jaya dari Desa Jadimulya yang mengklaim jika lahan seluas 21 hektar telah diserobot PT AMR. Sedangkan, Kelompok Warga kedua yaitu atas nama Saiful dari Desa Beringin Sakti yang mengklaim jika lahan seluas 82 hektar juga telah diserobot oleh PT AMR," ujar I Wayan Kocap. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner