Cahaya Perubahan, Muratara - Secara tegas, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Deni Sartika, Kamis (23/11) mengatakan jika pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap AB, terduga pelaku pengguna SK "Bodong" untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. Sanksi tersebut berupa sanksi berpredikat sedang, mulai dari pengembalian pangkat semula hingga larangan menduduki jabatan dalam kurun waktu tertentu.
"Kita sudah menjatuhkan sanksi kepada AB. Sanksi yang pertama, yang bersangkutan sudah kita kembalikan ke pangkat awal. Sanksi kedua, AB juga kami jatuhi hukuman disiplin selama dua tahun, yang bersangkutan tidak dapat mengurus kenaikan pangkat hingga 2026. Termasuk juga dua tahun kedepan yang bersangkutan tidak berhak menduduki jabatan," tegas Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika.
Sementara itu, sambung Deni, untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah AB memalsukan SK tersebut bukan merupakan ranah BKPSDM, melainkan ranah Inspektorat Kabupaten Muratara.
"Untuk pengembalian atas selisih gaji dan tunjangan itu ranahnya Inspektorat Muratara. Sanksi yang kami jatuhi terhadap AB ini, masuk dalam kategori pelanggaran sedang," tegasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, oknum ASN di lingkungan Pemkab Muratara berinisial AB mendadak viral lantaran diduga telah memalsukan SK kenaikan pangkat. Parahnya lagi, pasca oknum ASN inisial AB yang saat itu menduduki jabatan Plt Kepala Bappeda Muratara menjadi perhatian publik. Cuitan dari mantan Kepala BKPSDM Muratara, Alha Warizmi, di salah satu media masaa pun kian menyedot perhatian, setelah ia membeberkan, masih terdapat enam oknum ASN lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang turut melakukan hal serupa layaknya AB. (Red)
Tulisan ini memiliki 0 komentar