banner

Jumat, 22 September 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Sekretaris Daerah (Sekda) Musirawas Utara (Muratara), Drs. Elvandary, M.Si. akhirnya angkat bicara terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Secara tegas, Sekda mengatakan jika hingga saat ini Pemerintah Daerah Muratara masih berpegang teguh dengan Permendagri nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 lantaran Permendagri nomor 76 itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Tidak hanya itu, Sekda juga meminta dengan tegas agar pihak - pihak yang memiliki kepentingan terkait permasalahan Tapal Batas ini tidak melibatkan Masyarakat dalam upaya penyelesaiannya.


"Ada dua hal yang harus kita tegaskan. Pertama, kita tetap berpegang teguh pada Permendagri 76 tahun 2014, dan yang kedua yaitu menjaga kondutifitas wilayah agar wilayah kita itu tetap kondusif, aman dan nyaman. Sehingga Masyarakat dapat terus beraktifitas secara normal," tegas Sekda, Rabu (20/9).


Selain itu, Sekda menghimbau bagi pihak - pihak yang memiliki kepentingan atas permasalahan tapal batas tersebut agar tidak melibatkan Masyarakat yang ada disana. "Ya jika itu permasalahan antar pemerintahan ya biarlah pemerintah saja yang melakukan langkah - langkah tindak lanjut, tidak usah melibatkan Masyarakat. Silahkan saja masing - masing pihak yang mau mengambil langkah hukum tetapi tidak melibatkan Masyarakat. Untuk Kabupaten Muratara sendiri, saya sudah menekankan kepada para Camat serta kepada Desa agar tidak mengikutsertakan Masyarakat dalam hal ini, agar tidak terjadi bentrok antar Masyarakat. Sebab hal itu sangat merugikan bagi Masyarakat," ujar Sekda.


Disisi lain, saat ditanya terkait munculnya perselisihan kepentingan antara dua perusahaan yang ada akibat permasalahan tapal batas tersebut, Sekda mengatakan jika pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pihak - pihak perusahaan tersebut agar tidak melibatkan Warga.


"Ya jikapun masalah itu mengakibatkan adanya selisih kepentingan bisnis antara perusahaan ya silahkan mereka selesaikan sendiri dan jagan melibatkan Masyarakat. Intinya Pemerintah Daerah Muratara hanya melindungi Masyakatnya saja agar tidak terjadi bentrok, sebab sangat merugikan," tutup Sekda.


Untuk diketahui, akibat ditetapkannya Permendagri Nomor 76 tahun 2014  bertentangan dengan isi Permendagri sebelumnya, Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah kabupaten Muba dan Muratara. Dengan judul perubahan terhadap Permendagri No 50, Permendagri No 76 telah menghilangkan areal Muba seluas 12 ribu hektar dan berpindah ke wilayah atau menjadi wilayah Muratara.


Tidak hanya itu, permasalahan ini juga menimbulkan konflik antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang terus berlanjut. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner