Cahaya Perubahan, Muratara - Management PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) akhirnya angkat bicara terkait keluhan Warga, terkait dugaan pencemaran aliran air Sungai Putih dampak dari limbah kegiatan penambangan. Secara tegas, Legal PT BKL, Gabriel H Fuadi membantah keras jika warna coklat pada aliran Sungai Putih tersebut akibat limbah dari aktifitas penambangan.
"Saya selaku Legal PT BKL mewakili management PT BKL membantah keras jika sudah terjadi pencemaran lingkungan pada aliran Sungai Putih akibat limbah penambangan. Kami memiliki dan dapat menunjukan dokumen - dokumen, dimana perusahaan sudah melakukan pengecekan serta melakukan uji laboratorium terhadap sample air sungai secara berkala, dan sampai detik ini tidak ada pencemaran lingkungan yang terjadi," tegas Legal PT BKL, Gabriel H Fuadi didampingi oleh HSE K3, Baroto Budi Kuncoro, dan KTT PT BKL, Hendi Prihananto, saat menyampaikan hak jawabnya di Kota Lubuk Linggau, Senin (3/7).
Dilanjutkan Gabriel, pengambilan gambar atau foto oleh narasumber itu dilakukan pada 1 Juli 2023 lalu, yang sebelumnya sempat diguyur hujan. Sehingga terjadi perubahan warna pada air sungai, dan itu alami terjadi. Sebab, dimana - mana kalau sesudah hujan itu, air sungai menjadi keruh.
"Kalau bicara masalah pencemaran lingkungan, itu juga harus melalui lembaga yang berwenang yang memonitoring. Kemudian, dapat menyatakan jika itu terjadi pencemaran lingkungan setelah melakukan uji laboratorium. Jadi bukan dari kasat mata saja, melainkan melalui proses pengecekkan laboratorium. Nah, kami memiliki dokumen dokumen dimana masalah lingkungan, masalah pencemaran, masalah sungai, itu selalu dilakukan pengecekan dan pengambilan sample air sungai secara berkala, dan sampai detik ini tidak ada terjadi pencemaran. Terkhusus di wilayah Desa Tanjung Raja maupun di Desa sepadan di sekitar Desa Tanjung Raja," tegas Gabriel.
Disisi lain, Gabriel juga meminta kepada pihak Media maupun lembaga lain yang akan melakukan investigasi kedalam komplek pertambangan PT BKL, agar kiranya dapat menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ke manajemen perusahaan. Hal ini dilakukan, mengingat lokasi penambangan merupakan lokasi yang rawan terjadi kecelakaan. Sehingga, bagi siapapun yang masuk ke dalam kawasan pertambangan diwajibkan untuk mengikuti proses safety demi keamanan saat berada di dalam lokasi penambangan.
"Kami sangat menyayangkan adanya informasi dari saudara Juharsyah tersebut. Sebab, saudara Juharsyah ini sendiri berbicara bukan semata - mata demi mementingkan kepentingan umum, melainkan ada kepentingan pribadi ataupun hal - hal lainnya. Silahkan di cek langsung kepada Kepala Desa, Camat maupun Tokoh Masyarakat setempat. Jadi, kami membantah keras tuduhan melakukan pencemaran aliran Sungai Putih seperti yang disampaikan saudara Juharsyah. Karena itu murni kondisi alam pasca guyuran hujan sehingga air terlihat keruh," ujar Gabriel.. (Red)
Tulisan ini memiliki 0 komentar