Rabu, 19 Juli 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Kisruh tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Karang Anyar Kecamatan Rupit belakangan terus berlangsung. Ketiga Bacakades yang sebelumnya tidak ikut dimasukkan dalam deretan pendaftar Bacakades menuntut keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk diketahui, sebelumnya penyerahan berkas telah dilakukan oleh ketiga Bacakades tersebut pada 11 Juli 2023 kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa kepada Panitia tingkat Kecamatan. Sehingga, total pendaftar Bacakades menjadi 7 orang kandidat. Ironisnya, dari 7 pendaftar Bacakades, tersiar kabar jika hanya terdapat 4 berkas pendaftar yang diterima oleh Panitia tingkat Kecamatan. 


"Sesuai dengan Perbup Nomor 38 tahun 2023 dan jadwal tahapan,  kami mendaftar pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 23.04 wib. Pada waktu itu, berkas sudah diserahkan ke Panitia tingkat Desa, maka wajib di tindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegas Khoiril Anra, salah seorang Bacakades Karang Anyar, Rabu (18/7).


Hal itu diperlukan dengan adanya sejumlah dokumen penyerahan berkas serta dokumentasi saat penyerahan berkas yang ditandatangani oleh panitia dengan dibubuhkan cap Panitia Pilkades Karang Anyar. 


"Untuk itu, Kami meminta, baik itu kepada Panitia Desa maupun Kecamatan untuk memutuskan suatu keputusan harus berdasarkan Perbup Nomor 38 tahun 2023 dan peraturan yang berlaku. Berikan keputusan yang bijaksana, adil serta mengedepankan azas profesionalitas," tandas Khoiril.


Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar, Jon saat dikinfirmasi di tempat terpisah menyatakan dengan tegas bahwa benar bacalon yang mendaftar cakades ada tujuh orang.


"Benar ada tujuh orang yang mendaftar. Terkait isu hanya empat yang mendaftar dan diterima oleh Kecamatan hanya empat itu tidak benar. Sebab ada tujuh orang yang mendaftar di tingkat Desa dan semua telah diserahkan kepada Panitia Kecamatan. Semua berdasarkan prosedur dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Jon.


Dilanjutkan Jon, hanya saja terdapat miss komunikasi atas hal tersebut. Bisa dipastikan, masih dalam tahapan berkas itu diserahkan. "Mau pertama diserahkan empat berkas, lalu kemudian disusul lagi tiga berkas selama itu masih dalam jadwal tahapan itu tidak masalah," ujarnya.


Ditambahkan Jon, pihaknya memastikan jika Panitia Pemilihan kepala desa hingga saat inj telah melaksanakan tahapan sesuai aturan dan dapat dibuktikam dengan sejumlah dokumentasi maupun dokumen otentik lainnya jika memang terdapat tujuh pendaftar Bacakades. 


"Kita luruskan lagi, bahwa tiga bacalon kemarin bukan menyerahkan secara personal. Tapi pagi-pagi minjam berkas untuk difotocopy. Kemudian mereka ke Kecamatan itu, ingin mengembalikan berkas ke Panitia setelah mereka pinjam untuk diserahkan ke pihak Kecamatan. Jadi penyerahan tetap melalui Panitia Desa, tidak ada yang personal. Tetap sampai saat ini, yang mendaftar ke Panitia Desa ada tujuh pendaftar, semua berkas juga sudah kita serahkan ke Kecamatan, masih dalam waktunya," tegas Jon.


Sekedar mengingatkan jika berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia dijelaskan dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner