Minggu, 02 Juli 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Warga dari empat Desa yang berada di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) mengeluhkan limbah hasil aktifitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) yang diduga kuat telah mencemari kualitas air di aliran sungai putih. 


Limbah hasil penambangan batubara 

merupakan limbah cair yang dihasilkan dari industri penambangan berasal dari proses penambangan batubara, penimbunan batubara di stockpile, maupun dari proses pencucian batubara yang dilakukan oleh PT BKL diduga kuat tidak dilakukan proses pengendalian sesuai SOP yang ada dan langsung dialirkan kembali masuk ke dalam aliran sungai putih yang mengalir melalui 4 desa, yaitu Desa Tanjung Raja, Desa Batu Kucing, Desa Belani dan Desa Pauh.


"Silahkan bapak - bapak lihat sendiri pak. Warna air di aliran sungai putih sudah berwarna coklat pekat. Padahal, air dari aliran sungai putih ini masih digunakan oleh sebagian besar Warga untuk menjalankan aktifitas sehari - hari. Seperti mandi dan mencuci," keluh Juarsa (50), Warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir.


Dilanjutkan Juarsa, Dirinya mewakili Masyarakat setempat sangat berharap agar pihak terkait, khususnya Pak Bupati Muratara dan DPRD Muratara dapat mengambil langkah tegas terhadap permasalahan ini demi kepentingan Warga.


"Sudah satu bulan ini kondisi ini terjadi Pak. Kasihan Masyarakat yang menggunakan air ini. Kami khawatir justru akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan Warga. Sebab mayoritas Warga di 4 Desa masih menggunakan air dari aliran sungai putih ini," tegas Juarsah.


Sementara itu, berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun CahayaPerubahan.id menjelaskan jika PT BKL Muratara merupakan 1 dari 12 perusahaan yang mendapatkan predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada awal 2023 lalu. Hal 


Hal tersebut terjadi lantaran PT Banyan Koalindo Lestari dinilai belum memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup dalam kegiatan penambangan batubara yang dilaksanakannya. Bahkan diinformasikan atas perolehan predikan tersebut, PT BKL juga dikenakan sanksi berupa pemberhentian aktifitas penambangan sementara.


Sementara, pengawasan atas terlaksananya sanksi ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muratara bersama Inspektur Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan. Ironisnya, sampai hari ini sanksi pemberhentian sementara aktifitas penambangan batubara tak juga ditindaklanjuti oleh pihak terkait. 


Disisi lain, berdasarkan Thesis Ilfani Widiastuti (2022) dengan judul "Kajian Teknis Sistem Penyaluran pada Tambang Batubara di PT Banyan Koalindo Lestari, Musi Rawas Utara Sumatera Selatan. UPN Veteran Yogyakarta. 


PT Banyan Koalindo Lestari merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara dengan metode penambangan strip mine pada lahan seluas 10.980 ha di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Daerah penelitian ini memiliki sistem penyaliran mine dewatering berupa saluran terbuka, sumuran, pompa, dan kolam pengendapan. Sumber air tambang berasal dari air hujan dan air limpasan yang masuk dalam lokasi penambangan.


Air tersebut dicegah dengan cara membuat saluran terbuka yang dialirkan menuju sungai. Data curah hujan yang digunakan dalam penelitian ini diambil selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011 – 2020 dengan Periode Ulang Hujan 11 tahun, curah hujan rata – rata sebesar 155,5 mm/hari, curah hujan rencana sebesar 230,92 mm/hari dan intensitas curah hujan sebesar 57,43 mm/jam. Metode yang digunakan untuk menentukan curah hujan rencana distribusi Gumbell. Lokasi penelitian terbagi menjadi 4 daerah tangkapan hujan dan terdapat 4 saluran terbuka. 4 saluran terbuka di lokasi penelitian memiliki dimensi dan debit air limpasan yang berbeda.


Sumuran yang ada di lokasi penelitian memerlukan penambahan dimensi untuk menghindari potensi air yang meluap. Air yang berada pada sumuran dialirkan menuju kolam pengendapan dengan menggunakan 1 pompa yaitu jenis Multiflo CF48H. Volume sumuran yang dibutuhkan untuk menampung debit air sebesar 27.070,52 m3, dengan besar debit pompa sebesar 575,32 m3/jam, dan kapasitas kolam pengendapan yang dibutuhkan sebesar 28.672,04 m3. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner