Sabtu, 08 Juli 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Secara tegas, Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan dan Bantuan Hukum (LMP2BH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sutikno SE membantah jika telah melaporkan secara resmi dua guru SMAN Noman Kecamatan Rupit bernama Limpitriani, S.Pd., (43) dan Husni Fajri, S.Pd., (27) ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal tersebut disampaikan Sutikno SE saat menyampaikan hak jawabnya atas maraknya pemberitaan di sejumlah awak media terkait hal tersebut, Sabtu (8/7) di kediamannya. Kendati demikian, Sutikno mengakui jika telah mebuat surat laporan tersebut.


Dijelaskan Sutikno, pada mulang, dirinya selaku Ketua Komite membuat surat laporan tersebut lantaran kedua guru SMAN Norman bernama Limpitriani dan Husni Fajri dinilai telah melakukan pengingkaran atas janji untuk membantu pihak SMAN Norman melunasi hutang - hutang atas biaya pendirian SMAN Norman, sesuai kesepakatan yang pernah disampaikan oleh keduanya sebelumnya.


"Kronologisnya begini Pak. Waktu pertama kali kami mendirikan SMAN Norman ini, pihak sekolah memiliki sejumlah hutang kepada sejumlah warga untuk melakukan pendirian sekolah ini. Mulai dari merataran lahan yang akan dijadikan lokasi pendirian SMA, pembukaan jalan masuk hingga biaya transportasi dan pengurusan pendirian SMAN Norman ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Total nilai hutang berkisar rp 125 juta," ujar Sutikno disampingi Wakil Kepala Sekolah SMAN Noman, Peni Suyani.


Setelah berdiri, sambung Sutikno, kedua guru bernama Limfitriani dan Husni Fajri ini meminta kepada dirinya agar dibantu dalam pengurusan data untuk ikut serta dan lulus sebagai PPPK dari SMAN Noman. Atas hal itu, keduanya berjanji akan membantu melunasi hutang sekolah. Bahkan, Sutikno menegaskan jika hal tersebut dilakukan bukan atas inisiatif pihak sekolah maupun Komite sekolah, melainkan atas kehendak atau inisiatif kedua guru tersebut.


"Nah setelah lulus PPPK dan setelah dilantik, keduanya justru ingkar janji. Padahal telah membuat surat pernyataan atas hal tersebut. Makanya, saat itu saya membuat surat laporan tersebut atas sepengetahuan Kepala Sekolah SMAN Noman. Namun lantaran saat kami akan menyerahkan surat tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Sekolah yang saat itu juga ikut ke Palembang kembali menghubungi kedua guru ini. Dalam pembicaraannya, kedua guru ini memiliki itikad baik dan akan mencicil hutang janji tersebut. Makanya tidak jadi kami laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi saat itu. Namun, pada faktanya, hingga saat ini, tidak ada juga upaya kedua guru ini untuk melakukan pembayaran hutang janji itu," tegas Sutikno.


Seperti dilansir sebelumnya, Isu tak sedap tengah menimpa dua orang guru yang merupakan tenaga pengajar di SMA Negeri Noman, yang berlokasi di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. 


Lantaran perkara hutang, Limpitriani, S.Pd., (43) dan Husni Fajri, S.Pd., (27) dilaporkan oleh Sutikno, SE., yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan dan Bantuan Hukum (LMP2BH) Kabupaten Musi Rawas Utara ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan Wanprestasi (Ingkar Janji), menyusul beredarnya surat laporan tersebut di platform media sosial WhatsApp. 


Pada surat tersebut tertera beberapa item yang menjadi dasar pengaduan yaitu:

- Bahwa saudara Limpitriani, S.Pd., mempunyai hutang janji sebesar Rp.15.000.000, dan berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021.

- Bahwa saudara Husni Fajri, S.Pd., mempunyai hutang janji sebesar Rp.30.000.000, dan berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021.

- Bahwa persoalan ini telah saya sampaikan kepada Kepala SMAN Noman yang merupakan atasan dari sdr. Limpitriani, S.Pd., dan sdr. Husni Fajri, S.Pd.

- Bahwa kenyataannya setelah saya tunggu-tunggu belum ada itikad baik, tetapi saya masih memaklumi karena keadaan mereka baru diangkat menjadi ASN guru. 

- Bahwa kemudian persoalan ini telah saya sampaikan kepada Kepala SMAN Noman dan diadakan pertemuan antara saya Sutikno, SE., Mariyo, M.Pd., (Kepsek SMAN Noman), Husni Fajri, S.Pd., dan Limpitriani, S.Pd.

- Bahwa kedua guru tersebut yaitu sdr. Limpitriani, S.Pd., dan sdr. Husni Fajri, S.Pd., telah sepakat untuk menyelesaikan hutang janji tersebut dan meminta keringanan dan diadakan kesepakatan membayar Rp.8.000.000, serta berjanji akan membayar tanggal 15 April 2023.

- Bahwa kenyataannya mereka berdua mengingkarin dan mengabaikan. 

- Bahwa saya merasa tersinggung atas perbuatan sdr. Limpitriani, S.Pd., dan Husni Fajri, S.Pd., padahal dana tersebut akan saya kontribusikan untuk kepentingan sekolah. 

- Bahwa mengingat perbuatan mereka tidak layak dilakukan, karena mereka adalah seorang guru (pendidik). 

- Bahwa mereka berdua (Husni Fajri dan Limpitriani) wajib diberi sanksi disiplin oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 


Berkaitan hal tersebut, si penulis surat memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut etika dan akhlak serta marwah seorang pendidik. Tertanggal 7 Mei 2023.


Terkait permasalah tersebut, pihak awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu Sutikno, SE., Husni Fajri, S.Pd., Limpitriani, S.Pd., serta Kepala Sekolah SMAN Noman, Mariyo, M.Pd. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner