Sabtu, 29 Juli 2023

author photo

Cahaya Perubahan, Muratara - Belakangan terungkap jika Kepala Desa Tanjung Raja diduga kuat telah melakukan penggelapan uang gaji pekerja proyek rehabilitasi jembatan gantung di Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini masih berlangsung. Hal ini terungkap setelah salah seorang pekerja proyek bernama Sauwawi, Warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir, Minggu (30/7) pagi menceritakan kepada awak media jika upah/gajinya sebagai Humas pada proyek tersebut tak kunjung dibayarkan oleh Kepala Desa. Padahal, berdasarkan pengakuan dari pihak komtraktor pelaksana, upah tersebut sudah tuntas dibayarkan pihaknya melalui Kepala Desa.


"Dalam proyek itu, saya dipekerjakan sebagai Humas Pak. Pada bulan pertama saya dibayar sebesar rp. 3,5 juta oleh pihak kontraktor melalui Kades Tanjung Raja. Nah, pada bulan kedua serta bulan ketiga, gaji saya tidak juga saya terima sampai hari ini Pak," ujar Sauwawi kepada awak media, minggu (30/7) pagi.


Dibeberkan Sauwawi, Dirinya yang merasa memiliki hak atas gaji tersebut, langsung berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Raja. Namun, jawaban dari Kepala Desa Tanjung Raja mengetakan jika gaji dirinya selaku humas sudah tidak lagi dibayarkan oleh pihak kontraktor.


"Waktu saya tanya, Kades mengatakan tidak ada lagi gaji saya sebagai humas. Saya penasaran apa benar hal itu, lalu saya coba konfirmasi langsunh ke pihak Pelaksana Proyek Jembatan, pak Herman. Menurut Pak Herman, gaji saya bulan kedua sebesar Rp.3,5 juta, dan gaji bulan ke-3 terhitung selama 8 hari sebesar Rp.960 ribu, semuanya sudah dibayarkan melalui pak Kades," kata Sauwawi.


Bahkan, sambung Sauwawi, sebagai bukti sudah dibayarkan melalui Kepala Desa, pihak pelaksana proyek juga mengirimkan bukti pembayaran kepada dirinya berupa transaksi via transfer kepada rekening Bank Sumsel Babel atas nama Madian, dengan nomor rekening (1780102**8) tanggal 27/07 pukul 07:12:09 wib.


"Atas hal ini, saya sangat merasa dirugikan oleh Kepala Desa. Saya menunggu itikad baik dari Kades untuk sesegera mungkin membayarkan gaji saya tersebut. Ya kalau tidak, mungkin dalam waktu dekat kamo akan menempuh jalur hukum," pungkas Sauwawi. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner