Minggu, 11 Juni 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Pasca maraknya pemberitaan di sejumlah media massa terkait dugaan tindak pidana (TP) Korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Muratara, Ety Suryadiningsih, S.Pd akhirnya angkat bicara. Kepada sejumlah awak media, dirinya mengaku jika kerugian negara hasil audit BPK RI senilai rp. 2,2 Milyar sudah dikembalikan ke kas daerah.


"Kerugian negara itu sudah dikembalikan. Untuk lebih jelas kapan pengembaliannya silahkan tanya langsung kepada PPKnya, Pak Rendi. Sebab saya kurang paham betul soal itu," cetus Ety saat ditemui awak media, Jumat (9/6) lalu.


Ditambahkan Ety, mengenai belum tuntasnya pembangunan gedung yang sebelumnya dibangun oleh CV Linas Komstruksi tersebut, Ety mengungkapkan jika pembangunan lanjutan akan dilaksanakan kembali pada pertengahan tahun anggaran 2023 ini.


"Tahun ini proyek itu akan dilanjutkan kembali pembangunannya sampai tuntas," ujar Ety singkat.


Sementara itu, pernyataan PPTK Kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Muratara tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya Cahaya Perubahan.id. Pasalnya, hingga saat ini, belum terdapat sedikitpun kerugian negara yang timbul atas pekerjaan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Muratara tersebut yang disetorkan ke kas daerah.


"Belum ada yang disetorkan kok pak," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.


Seperti dilansir sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) tampaknya gerak cepat. Informasinya, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Muratara saat ini tengah melakukan tahapan Penyelidikan terhadap dugaan TP Korupsi yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Muratara yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 lalu. Bahkan, saat ini, penyidik diketahui tengah melakukan upaya pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).


Dikonfirmasi, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi SH, MH membenarkan informasi tersebut. "Betul, kita sudah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2022 dan saat ini sedang kita lidik," tegas Kasat, Rabu (7/6).


Ditambahkan Kasat Reskrim, saat ini penyidik melakukan tahapan awal penyelidikan yaitu puldata dan pulbaket. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kepada pihak - pihak terkait guna dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.


"Nanti akan Kita kabari lagi perkembangan selanjutnya," ujar Kasat Reskrim.


Untuk diketahui, proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaksanakan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 lalu tampaknya diduga kuat telah dijadikan ajang tindak pidana korupsi. Pasalnya, selain tidak selesai dikerjakan, pelaksanaan pembangunan gedung senilai Rp.8.707.541.303,01,- yang dikerjakan oleh CV Linas Konstruksi tersebut juga diduga kuat  menimbulkan kerugian negara senilai rp, 2,2 Milyar.


Disisi lain, berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tiga item penyebab munculnya estimasi kerugian negara tersebut. Diantaranya yaitu, denda keterlambatan, jaminan pelaksanaan dan sisa uang muka yang harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka dengan total keseluruhan nilai yang harus dikembalikan kepada negara mencapai rp 2,2 Milyar. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner