banner

Rabu, 21 Juni 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Komitmen dan kinerja Polres Musirawas Utara (Muratara) dan jajaran dalam upaya penindakan Penambangan Tanpa Ijin (PETI) patut diacungi jempol. Sebanyak tiga pelaku PETI diantaranya, SI (34), MU (30) dan HE (45),Warga Desa Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas, Rabu (21/6) berhasil diamankan petugas lantaran tertangkap tangan tengah melakukan penambangan emas tanpa ijin di kawasan aliran sungai Tumbuk Desa Muara Kulam. Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa butiran emas hasil penambangan dan sejumlah alat - alat ulang digunakan untuk melakukan penambangan.


Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi dalam pers rilisnya di Mapolres Muratara, Kamis (22/6) siang menjelaskan jika PETI merupakan salah satu atensi khusus dari Polres Muratara untuk dilakukan penindakan.


"Saya himbau kepada Masyarakat Muratara agar tidak melakukan tindakan PETI. Kami akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Sebab, melaksanakan PETI ini memberikan dampak yang sangat buruk bagi Warga dan merusak lingkungan," tegas Wakapolres.


Dijelaskan Wakapolres, kronologis penangkapan tiga pelaku PETI tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi jika di aliran sungai tumbuk Desa Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas kerap dijadikan lokasi penambangan emas tanpa ijin.


Mendapati informasi tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Muratara dan Polsek Rawas Ulu melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga pelaku sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin. Tidak mau kehilangan, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku beserta barang bukti yang selanjutnya digelandang ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini, para pelaku sudah ditahan di sel Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, petugas kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk memburu penadah hasil penambangan emas tanpa ijin tersebut," tegas Wakapolres. (Ifn)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner