banner

Rabu, 07 Juni 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Satuan Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) tampaknya gerak cepat. Informasinya, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Muratara saat ini tengah melakukan tahapan Penyelidikan terhadap dugaan TP Korupsi yang terjadi pada kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Muratara yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 lalu. Bahkan, saat ini, penyidik diketahui tengah melakukan upaya pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).


Dikonfirmasi, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi SH, MH membenarkan informasi tersebut. "Betul, kita sudah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2022 dan saat ini sedang kita lidik," tegas Kasat, Rabu (7/6).


Ditambahkan Kasat Reskrim, saat ini penyidik melakukan tahapan awal penyelidikan yaitu puldata dan pulbaket. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kepada pihak - pihak terkait guna dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.


"Nanti akan Kita kabari lagi perkembangan selanjutnya," ujar Kasat Reskrim.


Untuk diketahui, proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaksanakan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 lalu tampaknya diduga kuat telah dijadikan ajang tindak pidana korupsi. Pasalnya, selain tidak selesai dikerjakan, pelaksanaan pembangunan gedung senilai Rp.8.707.541.303,01,- yang dikerjakan oleh CV Linas Konstruksi tersebut juga diduga kuat  menimbulkan kerugian negara senilai rp, 2,2 Milyar.


Disisi lain, berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tiga item penyebab munculnya estimasi kerugian negara tersebut. Diantaranya yaitu, denda keterlambatan, jaminan pelaksanaan dan sisa uang muka yang harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka dengan total keseluruhan nilai yang harus dikembalikan kepada negara mencapai rp 2,2 Milyar.


Terhadap proyek itu sendiri, diketahui jika telah dilakukan pemutusan kontrak, sesuai dengan Surat Keputusan nomor: nomor: 900/001/SPK/PGFLPK/DISPUSIP/2023 tertanggal 17 Maret 2023, dengan progres fisik sebesar 72,77%, dan realisasi anggaran sebesar Rp.5.115.680.515,52,-.


Selain itu, terhadap pihak rekanan CV Linas Konstruksi dikabarkan jika belum diberikan sanksi berupa daftar hitam (black list) atas ketidakmampuan pihak penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang disepakati. 


Hal ini berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui penyedia, poin 7.18.1 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, huruf (c), Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist). (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner