Cahaya Perubahan, Muratara - Belakangan terkuak jika PT Evans Lestari yang bergerak dibidang perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat membeli dan menggunakan material galian c jenis batu yang diduga dibeli dari salah satu tambang tidak berijin di kawasan Desa Duren Remuk Kecamatan Muara Beliti untuk melakukan pembangunan jalan di lokasi perkebunan sawit. Bahkan, jumlah material galian c yang dibeli tersebut mencapai ribuan kubik.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi penambangan galian c maupun lokasi perkebunan sawit milik PT Evans Lestari, Jumat (19/5) lalu, didapatkan jika setidaknya terdapat belasan mobil angkutan material galian c diduga ilegal yang menyuplai pembangunan jalan wilayah perkebunan sawit milik PT Evans Lestari setiap harinya.
Mobil jenis dump truk mengangkut material galian c dari lokasi penambangan di kawasan duren remuk dan dibawa masuk ke dalam perkebunan sawit melalui pintu masuk perkebunan di kawasan dusun I Desa Suro Kecamatan Muara Beliti.
"Betul, batu ini akan dibawa ke perkebunan sawit PT Evans Lestari pak. Batu ini digunakan untuk membangun jalan lingkungan kawasan perkebunan pak," ujar salah satu supir dump truk saat dikonfirmasi di lokasi penambangan.
Saat ditanya berapa harga perkubik batu tersebut, supir yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengaku tidak mengetahuinya. "Kami hanya disuruh membawa batu ini ke perkebunan saja pak. Untuk harga itu urusan bos tambang kami pak," ujarnya.
Sementara itu, pihak management PT Evans Lestari sampai saat berita ini dilansir belum berhasil ditemui lantaran sedang tidak berada di lokasi perkebunan.
Untuk diketahui, pembelian dan penggunaan material galian c yang berasal dari tambang tidak berijin atau ilegal oleh suatu badan usaha ataupun perseorangan dapat dikenakan pidana. Hal ini merujuk pada undang Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba dan pasal 480 KUHP. (Red)
Tulisan ini memiliki 0 komentar