banner

Senin, 12 Juni 2023

author photo


Cahaya Perubahan
, Muratara - Belakangan terungkap jika Inspektorat Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) sejak awal tahun 2023 lalu telah melakukan audit secara intensif terhadap realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Hasilnya, tim Auditor Inspektorat Muratara menemukan sejumlah pelaksanaan kegiatan yamg tidak sesuai dengan perencanaan, peruntukan dan aturan yamg berlaku hingga berujung dengan adanya dugaan kerugian negara yang timbul hingga ratusan juta rupiah.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan jika dari hasil audit terhadap realisasi penggunaan anggaran DD maupun ADD Desa Lesung Batu baik pada kegiatan fisik maupun non fisik ditemukan adanya kerugian negara hingga ratusan juta.


"Inpektorat sudah melakukan Audit. Informasinya, hasil audit itu sendiri sudah ada dan ada temuan kerugian negaranya Pak, sampai ratusan juta rupiah," ujar Sumber.


Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, M Rosikin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Bahkan saat ini, pihaknya telah menggodok hasil temuan pada realisasi DD maupun ADD Desa Lesung Batu.


"Betul, kita sudah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau Audit Investigasi. Sebab, kita mendapatkan laporan terkait realisasi DD dan ADD Desa Lesung Batu yang diduga kuat tidak sesuai mekanisme aturan yang ada. Dasar kita melakukan Audit ini yaitu berdasarkan adanya laporan Masyarakat," ujar Rosikin.


Ditambahkan Rosikin, hasil audit berupa temuan kerugian negara maupun pelaksanaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan mekanisme tersebut nantinya akan kita laporkan kepada Bupati Muratara untuk ditindaklanjuti segera.


"Saya sudah minta kepada tim auditor kita agar dalam minggu ini hasil finalnya selesai agar bisa segera kita laporkan kepada Bupati Muratara. Setelah itu, nanti hasilnya juga akan kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Rosikin. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner