Selasa, 23 Mei 2023

author photo


CahayaPerubahan, Muratara - Proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaksanakan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 lalu tampaknya diduga kuat telah dijadikan ajang tindak pidana korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pasalnya, selain tidak selesai dikerjakan, pelaksanaan pembangunan gedung senilai Rp.8.707.541.303,01,- yang dikerjakan oleh CV Linas Konstruksi tersebut juga diduga kuat  menimbulkan kerugian negara senilai rp, 2,2 Milyar.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari hasil audit BPK RI, terdapat tiga item penyebab munculnya estimasi kerugian negara tersebut. Diantaranya yaitu, denda keterlambatan, jaminan pelaksanaan dan sisa uang muka yang harus dilunasi penyedia atau jaminan uang muka dengan total keseluruhan nilai yang harus dikembalikan kepada negara mencapai rp 2,2 Milyar.


Terhadap proyek itu sendiri, diketahui jika telah dilakukan pemutusan kontrak, sesuai dengan Surat Keputusan nomor: nomor: 900/001/SPK/PGFLPK/DISPUSIP/2023 tertanggal 17 Maret 2023, dengan progres fisik sebesar 72,77%, dan realisasi anggaran sebesar Rp.5.115.680.515,52,-.


Selain itu, terhadap pihak rekanan CV Linas Konstruksi dikabarkan jika belum diberikan sanksi berupa daftar hitam (black list) atas ketidakmampuan pihak penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang disepakati. 


Hal ini berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui penyedia, poin 7.18.1 yang menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, huruf (c), Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist).


Sementara itu, pihak PPK Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara, maupun pihak CV Linas Konstruksi hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk dilakukan upaya konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut.


Disisi lain, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, Rosikin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/5) lalu menegaskan jika OPD terkait maupun pihak rekanan pelaksana kegiatan yang mendapatkan kewajiban melakukan penyelesaian terhadap hasil audit BPK RI diharuskan untuk segera menindaklanjutinya.


"Batas waktu yang diberikan sebagai toleransi untuk menyelesaikan hasil audit BPK RI tersebut yaitu 60 hari setelah hasil Audit tersebut disampaikan kepada Bupati Musirawas Utara. Jika tidak tidak diselaikan ya selanjutnya akan di rekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya sesuatu dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai sanksi jika tidak bersikap kooperatif menyelesaikan temuan - temuan hasil audit BPK tersebut," tegas Rosikin. (Red)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner