banner

Jumat, 28 April 2023

author photo


CahayaPerubahan, Rejang Lebong - Prestasi gemilang dicapai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong (RL) berupa predikat Zona Hijau dalam hal pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Bengkulu. Hal tersebut berdasarkan penilaian - penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 lalu.

"Memang sebelumnya, Pemda RL ini sempat berada di zona merah dalam hal pelayanan publik, kemudian naik ke zona kuning yang bertahan selama 2 tahun dan selanjutnya di tahun 2022 berhasil mencapai predikat zona hijau. Jelas Hal ini patut kita berikan apresiasi," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, SE dalam kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan publik Tahun 2022 di ruang pola Pemda RL, Senin (27/02) pukul 08.30 wib.

Dalam kegiatan yang juga dirangkaikan dengan Mentoring dan Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik bagi Pemda RL ini, Herdi Puryanto juga menjelaskan jika Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian - penilaian sejak tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana tingkat pelayanan publik itu dicapai.


"Ini juga sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 Ombudsman memiliki tugas untuk mendorong penyerahan pelayanan publik yang lebih baik di seluruh penyelenggara pelayanan publik baik Pemerintah Pusat maupun sampai ke Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Dibagian lain,  Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengungkapkan rasa bersyukur dengan telah diraihnya predikat Zona Hijau dalam hal pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu.

"Alhamdulillah Pemda RL berhasil meraih predikat zona hijau dalam hal pelayanan publik. Saya berharap hal ini dapat terus konsisten dipertahankan dan agar selalu dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat," harap Bupati.

Untuk diketahui,  adapun penghargaan yang diterima adalah Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan publik Tahun 2022 bagi OPD penyelenggara pelayanan publik, yakni Dinas Pendidikan, lalu Puskesmas Talang Rimbo lama, Puskemas Curup Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pantauan di lokasi, hadir dalam acara tersebut Bupati Drs. H. Syamsul Effendi,MM, Asisten Administrasi III bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Drs. H. Sumardi,M.Si, Waka II DPRD RL Edi Irawan SP, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu beserta rombongan, sejumlah OPD terkait, Camat se-Rejang Lebong dan Kepala Puskesmas se-Rejang Lebong. (Ifan/Adv)

Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner