banner

Jumat, 28 April 2023

author photo

CahayaPerubahan, Muratara - Guna menjalankan fungsi pengawasan untuk penertiban perusahaan yang melakukan investasi di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) namun tidak mematuhi regulasi peraturan yang ada, Jumat (7/4) siang, Komisi III DPRD Muratara mendatangi lokasi perkebunan sawit milik PT Sumatera Sawit Lestari (SSL). Dalam kunjungan, rombongan Komisi III melakukan dialog interaktif dengan management PT SSL seputar permasalahan ijin, kewajiban pembayaran pajak dan sebagainya.

Pantauan di lokasi, kunjungan dilakukan oleh Komisi III DPRD Muratara yang terdiri dari Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika Saputra, Wakil Ketua Komisi III, I Wayan Kocap, Muhammad Hadi dan Masturo. Usai melakukan dialog, Komisi III DPRD juga menerima sejumlah berkas sebagai bukti kepengurusan perizinan serta pembayaran pajak sebagai sumber PAD bagi Kabupaten Muratara.

Dikonfirmasi, Arminsyah selaku Project Manager PT SSL menjelaskan jika PT Sumatera Sawit Lestari baru berdiri sejak tahun 2015, dengan izin lokasi pada luasan 7.072 hektar. Hingga hari ini, PT SSL sudah melakukan pembebasan lahan 5.000 hektar lebih, dengan 2.156 hektar lahan diantaranya telah ditanami dan berstatus lahan inti, dan lahan plasma lebih kurang 500an hektar. 

Ditambahkan Dian, Senior Manager PT SSL mengatakan, jika pihaknya baru fokus melakukan pengurusan HGU pada penghujung tahun 2022, setelah keluarnya penetapan lahan plasma. Karena ini menjadi salah satu syarat dalam pengurusan HGU.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN terkait HGU ini, untuk tahap awal 1.600 hektar yang kita ajukan HGU nya, memang ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dan dilakukan perbaikan. Selain itu dokumen KKPR juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan HGU," papar Dian.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Andika Saputra saat dialog inraktif mempertanyakan Izin Lokasi yang dimiliki PT. SSL serta laporan pertanggungjawaban aktifitas PT SSL per triwulan ataupun tahunan. Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III, I Wayan Kocap menyampaikan, dengan kehadiran investor di Kabupaten Musi Rawas Utara harus dapat memberikan manfaat terhadap daerah begitu juga masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara. 

"Kehadiran kami ini untuk memberikan pemahaman bahwa kita melindungi iklim investasi yang ada di Kabupaten Muratara. Tapi bukan berarti perusahaan lalai terhadap aturan-aturan yang ada. Salah satunya masalah Izin HGU yang berkaitan erat dengan pajak BPHTB. Selain itu, kendaraan operasional menggunakan TNKB Muratara juga dapat menjadi salah satu potensi PAD. Dengan pengawasan yang kami lakukan, ini akan dapat mendongkrak PAD kita," tutur Masturo. (Red/adv).
Beriklan

Tulisan ini memiliki 0 komentar

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

banner